Alur Layanan Kesehatan Mental Menggunakan BPJS Kesehatan

Alur Layanan Kesehatan Mental Menggunakan BPJS Kesehatan

Hai Sobat Pulihkan Luka,

Tahukah kamu bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, saat ini kamu sudah bisa mengakses layanan kesehatan mental dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Layanan ini dimungkinan asalkan memenuhi diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter. Kalau kamu tertarik untuk mengakses layanan ini, pastikan kamu mengikuti langkah-langkah dibawah ini ya. Kamu juga bisa memperoleh informasi lebih lanjut dengan mendatangi fasilitas kesehatan (FASKES) tingkat pertama di daerah tempat tinggalmu.

  1. Pastikan bahwa kamu memiliki kartu kepesertaan BPJS kesehatan yang aktif. Untuk memperoleh informasi yang lebih detail mengenai BPJS Kesehatan, kamu bisa mengakses website BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  2. Datanglah ke fasilitas kesehatan (FASKES) tingkat pertama (puskesmas atau yang setara, praktik dokter keluarga, klinik pratama, dan Rumah Sakit kelas D) dimana kamu terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
  3. Jika FASKES tingkat pertama yang kamu tuju sudah memiliki Poli Kesehatan Jiwa atau Poli Psikologi mandiri, kamu bisa langsung mendaftar untuk berkonsultasi di poli tersebut dan menikmati layanan yang tersedia.
  4. Jika FASKES tingkat pertama yang kamu tuju belum memiliki Poli Kesehatan Jiwa atau Poli Psikologi mandiri, kamu bisa mendaftar untuk bertemu dengan dokter umum terlebih dahulu. Saat bertemu dengan dokter umum disana, silakan kamu ceritakan keluhan kesehatan mental yang kamu miliki dan rencanamu untuk berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater. Maka dokter akan memberikan kamu rujukan untuk menuju FASKES lanjutan. FASKES lanjutan atau disebut dengan FTKL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan) dapat berupa RS Umum Daerah, RS Umum Swasta, dan RS lain yang bekerjasama dengan BPJS.
  5. Apabila kamu mengalami kendala saat meminta rujukan di FASKES tingkat pertama, kamu bisa mencoba melakukan pemeriksaan ke psikolog atau psikiater di luar FASKES tingkat pertama, dan kemudian mintalah surat pengantar berisi diagnosis untuk pindah berobat menggunakan BPJS kesehatan. Dengan membawa surat pengantar tersebut, kamu bisa menuju FASKES tingkat pertama untuk meminta rujukan.
  6. Sebelum menuju FASKES lanjutan sesuai rujukan dari dokter umum, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti, fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS/Kartu Indonesia Sehat, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat rujukan dari FASKES tingkat pertama. Namun, kamu perlu juga mengecek syarat yang dibutuhkan oleh masing-masing FASKES lanjutan, karena bisa jadi ada perbedaan pada masing-masing RS. Surat rujuan dari FASKES tingkat pertama berlaku aktif hingga tiga bulan. Jadi setelah lewat periode tersebut, kamu perlu mengurus kembali surat rujukan di FASKES tingkat pertama.
  7. Kamu juga perlu mempelajari alur pendaftaran untuk konsultasi rujukan di FASKES lanjutan yang akan kamu tuju. Beberapa FASKES lanjutan saat ini telah menggunakan sistem aplikasi/website pendaftaran atau layanan pelanggan, dan perlu mendaftar sebelum hari H konsultasi. Jadi pastikan kamu mengetahui sistem pendaftaran mana yang dipakai di FASKES lanjutan yang kamu tuju.
  8. Jika kamu sudah melakukan pendaftaran, pastikan bahwa kamu datang di lokasi lebih awal dari jadual konsultasi, untuk menghindari keterlambatan akibat jumlah pasien yang melimpah.
  9. Saat bertemu dengan psikolog/psikiater, kamu bisa menceritakan keluhan kesehatan mental yang kamu rasakan kepada mereka, agar dapat memperoleh penanganan yang sesuai dengan kebutuhanmu. Untuk mempersiapkan proses konsultasi, kamu bisa membuka kembali tips-tips sederhana bagaimana berkonsultasi kepada dokter dan profesional kesehatan mental yang ada di Modul 1 Pulihkan Luka.

Selamat mencoba, dan tetap semangat untuk pulih dan semakin berdaya ya!

Hai Sobat Pulihkan Luka,

Tahukah kamu bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, saat ini kamu sudah bisa mengakses layanan kesehatan mental dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Layanan ini dimungkinan asalkan memenuhi diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter. Kalau kamu tertarik untuk mengakses layanan ini, pastikan kamu mengikuti langkah-langkah dibawah ini ya. Kamu juga bisa memperoleh informasi lebih lanjut dengan mendatangi fasilitas kesehatan (FASKES) tingkat pertama di daerah tempat tinggalmu.

  1. Pastikan bahwa kamu memiliki kartu kepesertaan BPJS kesehatan yang aktif. Untuk memperoleh informasi yang lebih detail mengenai BPJS Kesehatan, kamu bisa mengakses website BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  2. Datanglah ke fasilitas kesehatan (FASKES) tingkat pertama (puskesmas atau yang setara, praktik dokter keluarga, klinik pratama, dan Rumah Sakit kelas D) dimana kamu terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
  3. Jika FASKES tingkat pertama yang kamu tuju sudah memiliki Poli Kesehatan Jiwa atau Poli Psikologi mandiri, kamu bisa langsung mendaftar untuk berkonsultasi di poli tersebut dan menikmati layanan yang tersedia.
  4. Jika FASKES tingkat pertama yang kamu tuju belum memiliki Poli Kesehatan Jiwa atau Poli Psikologi mandiri, kamu bisa mendaftar untuk bertemu dengan dokter umum terlebih dahulu. Saat bertemu dengan dokter umum disana, silakan kamu ceritakan keluhan kesehatan mental yang kamu miliki dan rencanamu untuk berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater. Maka dokter akan memberikan kamu rujukan untuk menuju FASKES lanjutan. FASKES lanjutan atau disebut dengan FTKL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan) dapat berupa RS Umum Daerah, RS Umum Swasta, dan RS lain yang bekerjasama dengan BPJS.
  5. Apabila kamu mengalami kendala saat meminta rujukan di FASKES tingkat pertama, kamu bisa mencoba melakukan pemeriksaan ke psikolog atau psikiater di luar FASKES tingkat pertama, dan kemudian mintalah surat pengantar berisi diagnosis untuk pindah berobat menggunakan BPJS kesehatan. Dengan membawa surat pengantar tersebut, kamu bisa menuju FASKES tingkat pertama untuk meminta rujukan.
  6. Sebelum menuju FASKES lanjutan sesuai rujukan dari dokter umum, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti, fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS/Kartu Indonesia Sehat, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat rujukan dari FASKES tingkat pertama. Namun, kamu perlu juga mengecek syarat yang dibutuhkan oleh masing-masing FASKES lanjutan, karena bisa jadi ada perbedaan pada masing-masing RS. Surat rujuan dari FASKES tingkat pertama berlaku aktif hingga tiga bulan. Jadi setelah lewat periode tersebut, kamu perlu mengurus kembali surat rujukan di FASKES tingkat pertama.
  7. Kamu juga perlu mempelajari alur pendaftaran untuk konsultasi rujukan di FASKES lanjutan yang akan kamu tuju. Beberapa FASKES lanjutan saat ini telah menggunakan sistem aplikasi/website pendaftaran atau layanan pelanggan, dan perlu mendaftar sebelum hari H konsultasi. Jadi pastikan kamu mengetahui sistem pendaftaran mana yang dipakai di FASKES lanjutan yang kamu tuju.
  8. Jika kamu sudah melakukan pendaftaran, pastikan bahwa kamu datang di lokasi lebih awal dari jadual konsultasi, untuk menghindari keterlambatan akibat jumlah pasien yang melimpah.
  9. Saat bertemu dengan psikolog/psikiater, kamu bisa menceritakan keluhan kesehatan mental yang kamu rasakan kepada mereka, agar dapat memperoleh penanganan yang sesuai dengan kebutuhanmu. Untuk mempersiapkan proses konsultasi, kamu bisa membuka kembali tips-tips sederhana bagaimana berkonsultasi kepada dokter dan profesional kesehatan mental yang ada di Modul 1 Pulihkan Luka.

Selamat mencoba, dan tetap semangat untuk pulih dan semakin berdaya ya!