Hai Sobat Pulihkan Luka,
Tahukah kamu bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, saat ini kamu sudah bisa mengakses layanan kesehatan mental dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Layanan ini dimungkinan asalkan memenuhi diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter. Kalau kamu tertarik untuk mengakses layanan ini, pastikan kamu mengikuti langkah-langkah dibawah ini ya. Kamu juga bisa memperoleh informasi lebih lanjut dengan mendatangi fasilitas kesehatan (FASKES) tingkat pertama di daerah tempat tinggalmu.
Selamat mencoba, dan tetap semangat untuk pulih dan semakin berdaya ya!
Hai Sobat Pulihkan Luka,
Tahukah kamu bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, saat ini kamu sudah bisa mengakses layanan kesehatan mental dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Layanan ini dimungkinan asalkan memenuhi diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter. Kalau kamu tertarik untuk mengakses layanan ini, pastikan kamu mengikuti langkah-langkah dibawah ini ya. Kamu juga bisa memperoleh informasi lebih lanjut dengan mendatangi fasilitas kesehatan (FASKES) tingkat pertama di daerah tempat tinggalmu.
Selamat mencoba, dan tetap semangat untuk pulih dan semakin berdaya ya!